PERAN PENGHULU DALAM UPAYA MEMINIMALISIR TINGKAT PERCERAIAN

Authors

  • Sahlan Habibi Siregar Kementerian Agama

DOI:

https://doi.org/10.54583/apic.vol5.no2.98

Abstract

The abstract This study aims to determine the role of the penghulu in minimizing the divorce rate. The research method used in this study is a literature study method which is included in the type of qualitative descriptive. By descriptive, knowing the description of the efforts that can be done by the penghulu to minimize the divorce rate, then with a literature study that shows the results of previous studies that support the ideas generated in this study. The results of this study conclude that there are several efforts that can be made by the penghulu in an effort to reduce the divorce rate in society, including: 1). Implementation of premarital guidance, 2). Forming a sakinah family study group, 3). do special guidance, 4). Reactivating the Advisory Board for the Development and Preservation of Marriage (BP4), 5). Meghan Wedding to be held at a young age, 6). Bride and Groom Guidance, and 7). Optimizing Intersectoral Coordination.

References

Dau, H., & Darwis, R. (2019). Eksistensi Penghulu dalam Meminimalisir Perceraian di Kabupaten Gorontalo Utara. Al-Mizan, 15(2), 268-291.

Fatkhurozi, F. (2015). Peran pegawai pencatat nikah dalam meminimalisir terjadinya pernikahan di bawah umur (studi kasus di KUA Kec. Tanjung Kab. Brebes) (Doctoral dissertation, UIN Walisongo).

Fuad, A. (2013). Peranan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Menyelesaikan Sengketa Dalam Perkawinan (Doctoral dissertation, Pascasarjana UIN Sumatera Utara).

https://bimasislam.kemenag.go.id/.Terbit Selasa, 22 September 2019

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia. Nomor: 85 tahun 1961 diakui bahwa BP4 adalah satu-satunya Badan yang berusaha dibidang Penasihatan Perkawinan dan Pengurangan Perceraian.

Manap, J., Kassim, A. C., Hoesni, S., Nen, S., Idris, F., & Ghazali, F. (2013). The purpose of marriage among single Malaysian youth. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 82, 112-116

Marlina, N. (2013). Hubungan antara tingkat pendidikan orangtua dan kematangan emosi dengan kecenderungan menikah dini. Empathy. 2(1).

Masykuroh, Y. W. R. (2019). Optimalisasi Fungsi Bp4 Dalam Menekan Angka Perceraian (Studi Pada BP4 Provinsi Lampung). ASAS, 11(2), 77-80.

Na’im, S. (2014). Upaya Penghulu Dalam Mengurangi Perceraian (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor).

Ramadhani, P. E., & Krisnani, H. (2019). Analisis Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak Remaja. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(1), 109-119

Republik Indoneia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

Republik Indonesia. Peraturan Mentri Aparatur Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.

Soekanto, Soerjono.(2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers

Syam, F. (2017). Peran Penghulu dalam Memberikan Penyuluhan Pernikahan terhadap Masyarakat Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).

W.J.S.Poerwodarminto.(1992). Kamus Umum Bahasa Indonesia: Jakarta. Balai Pustaka

Wirawan, Sarlito Sarwono. (1970). Teori- Teori Psikologi Sosial. Jakarta: Rajawali.

Downloads

Published

2022-11-22

Issue

Section

Articles